Legalitas Perusahaan

Pendirian PT PMA

Pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dengan legalitas lengkap.

Harga mulai dari

Rp9.900.000

Yang Anda Dapatkan:

  • Akta Pendirian PMA
  • SK Kemenkumham
  • NPWP
  • NIB
  • Izin Investasi
  • Konsultasi BKPM

Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit

"PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum wajib bagi warga negara asing atau perusahaan asing yang ingin beroperasi secara legal dan komersial di Indonesia. Proses pendirian PT PMA lebih kompleks dibandingkan PT PMDN karena melibatkan regulasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan persyaratan minimum investasi."

Berapa Biaya Pendirian PT PMA Terbaru?

Biaya jasa pendirian PT PMA di VERALEX CONSULTING mulai dari Rp 9.900.000. Sudah mencakup: Akta Pendirian PMA, SK Kemenkumham, NPWP Badan Hukum, Akun OSS RBA investor, NIB, serta asistensi pembuatan akun pelaporan LKPM ke BKPM.

Apa Ketentuan Modal Minimum PT PMA di Indonesia?

Berdasarkan peraturan BKPM terbaru, total investasi PT PMA minimal lebih dari Rp 10 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), dengan modal ditempatkan dan disetor minimal Rp 10 Miliar. Ketentuan ini berlaku untuk sebagian besar sektor usaha.

Bidang Usaha Apa Saja yang Terbuka untuk PT PMA?

Bidang usaha yang dapat dijalankan PT PMA ditentukan oleh Daftar Positif Investasi (DPI). Beberapa sektor terbuka 100% untuk kepemilikan asing, beberapa memiliki batasan maksimal kepemilikan asing, dan beberapa sektor tertutup sama sekali. Konsultan VERALEX akan membantu identifikasi KBLI yang tepat untuk investasi Anda.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Tidak wajib. Namun jika direktur asing bekerja langsung di Indonesia, wajib memiliki KITAS Kerja resmi.

Tidak ada batasan jumlah, namun minimal ada satu direktur yang berdomisili di Indonesia dan ditetapkan sebagai penanggung jawab perusahaan.

Ya. PT PMA wajib menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala ke BKPM/OSS sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Lainnya

Pendaftaran Merek

Rp6.000.000

Perpanjangan Merek

Rp6.000.000

Pengalihan Merek

Rp3.000.000

Pendaftaran Hak Cipta

Rp2.500.000