Kekayaan Intelektual

Perpanjangan Merek

Jasa perpanjangan hak merek yang sudah terdaftar agar tetap terlindungi secara hukum.

Harga mulai dari

Rp6.000.000

Yang Anda Dapatkan:

  • Perpanjangan masa perlindungan merek
  • Pengajuan ke DJKI
  • Konsultasi hukum merek

Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit

"Merek terdaftar hanya dilindungi selama 10 tahun. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, hak eksklusif atas merek Anda bisa gugur dan pihak lain berpotensi mendaftarkan nama yang sama. VERALEX CONSULTING membantu proses perpanjangan hak merek secara resmi ke DJKI sebelum masa perlindungan berakhir."

Kapan Perpanjangan Merek Harus Dilakukan?

Permohonan perpanjangan merek dapat diajukan paling cepat 2 tahun sebelum masa perlindungan berakhir dan paling lambat pada tanggal berakhirnya perlindungan merek. Namun tersedia masa tenggang 6 bulan setelah tanggal berakhir dengan dikenakan biaya denda tambahan. Sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan jauh sebelum jatuh tempo untuk menghindari risiko kehilangan hak merek.

Berapa Biaya Perpanjangan Merek Dagang?

Biaya jasa perpanjangan merek di VERALEX CONSULTING adalah Rp 6.000.000 per kelas. Biaya ini mencakup pengecekan status merek aktif, pengajuan permohonan perpanjangan secara resmi ke DJKI, dan pendampingan hingga sertifikat perpanjangan terbit.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Ya. Merek yang tidak diperpanjang akan dianggap kadaluarsa dan dihapus dari daftar umum merek, sehingga pihak lain bisa mendaftarkannya.

Tidak. Perpanjangan dilakukan atas merek yang sama persis tanpa perubahan. Jika ada perubahan logo atau nama, harus didaftarkan sebagai merek baru.

Tanggal kadaluarsa tercantum di sertifikat merek Anda dan bisa dicek melalui portal pdki-indonesia.dgip.go.id menggunakan nama atau nomor pendaftaran merek.

Layanan Lainnya

Pendaftaran Merek

Rp6.000.000

Pengalihan Merek

Rp3.000.000

Pendaftaran Hak Cipta

Rp2.500.000

Pendaftaran Desain Industri

Rp4.500.000