Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan karya cipta Anda secara hukum melalui pendaftaran di Kemenkumham.
Harga mulai dari
Rp2.500.000
Yang Anda Dapatkan:
- Pendaftaran hak cipta resmi
- Konsultasi jenis karya cipta
- Sertifikat hak cipta
Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit
"Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil karya ciptaannya — baik berupa karya tulis, musik, software, desain grafis, foto, video, dan karya seni lainnya. Mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah krusial untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang kuat secara hukum."
Apa Saja Karya yang Bisa Didaftarkan Hak Ciptanya?
Jenis karya yang dapat dilindungi melalui pendaftaran hak cipta meliputi: • Buku, artikel, karya tulis ilmiah, dan konten literatur • Lagu dan komposisi musik • Program komputer/software dan aplikasi digital • Desain grafis, logo, ilustrasi, dan karya seni visual • Foto dan karya sinematografi • Karya arsitektur, peta, dan rancangan teknik • Karya tari, drama, pertunjukan, dan seni lainnya
Berapa Biaya dan Lama Proses Pendaftaran Hak Cipta?
Biaya jasa pendaftaran hak cipta di VERALEX CONSULTING adalah Rp 2.500.000 per karya. Estimasi waktu proses setelah dokumen lengkap sekitar 7–14 hari kerja untuk mendapatkan surat pencatatan hak cipta resmi dari DJKI.