KITAS Kerja (1 Tahun)
KITAS untuk pekerja asing, sudah termasuk DPKK ($1200 USD) dan RPTKA.
Harga mulai dari
Rp45.000.000
Yang Anda Dapatkan:
- KITAS kerja 1 tahun
- Termasuk DPKK ($1200 USD)
- Termasuk RPTKA
- Pendampingan imigrasi
Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit
"KITAS Kerja (Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen wajib bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara aktif dan mendapatkan penghasilan dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Mempekerjakan TKA tanpa KITAS resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat bagi perusahaan."
Berapa Biaya Pengurusan KITAS Kerja Resmi?
Biaya paket lengkap KITAS Kerja 1 Tahun di VERALEX CONSULTING adalah Rp 45.000.000 (all-in). Sudah termasuk: DPKK (Dana Kompensasi TKA) senilai $1.200 USD per tahun yang wajib dibayar ke pemerintah, pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disetujui Kemnaker, serta pengurusan e-ITAS dari Ditjen Imigrasi.
Apa Saja Syarat Mengurus KITAS Kerja di Indonesia?
Persyaratan dokumen yang umumnya diperlukan: • Paspor asli WNA dengan masa berlaku minimal 18 bulan • Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir (sesuai jabatan) • CV / Curriculum Vitae dalam bahasa Inggris • Surat penawaran kerja / perjanjian kerja dari perusahaan Indonesia • Dokumen perusahaan sponsor (akta, SIUP, NPWP, NIB) • Foto terbaru ukuran paspor
Jabatan Apa Saja yang Bisa Menggunakan KITAS Kerja?
Tidak semua jabatan terbuka untuk TKA. Beberapa jabatan tertutup untuk WNA berdasarkan Permenaker. Umumnya jabatan yang diizinkan adalah posisi direksi, manajerial, spesialis teknis, atau keahlian khusus yang belum tersedia di pasar tenaga kerja lokal. Tim VERALEX akan membantu identifikasi jabatan yang tepat sesuai regulasi.