Visa & ITAS

KITAS Kerja (1 Tahun)

KITAS untuk pekerja asing, sudah termasuk DPKK ($1200 USD) dan RPTKA.

Harga mulai dari

Rp45.000.000

Yang Anda Dapatkan:

  • KITAS kerja 1 tahun
  • Termasuk DPKK ($1200 USD)
  • Termasuk RPTKA
  • Pendampingan imigrasi

Konsultasi GRATIS — Tim kami akan merespon dalam hitungan menit

"KITAS Kerja (Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing) adalah dokumen wajib bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara aktif dan mendapatkan penghasilan dari perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Mempekerjakan TKA tanpa KITAS resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat bagi perusahaan."

Berapa Biaya Pengurusan KITAS Kerja Resmi?

Biaya paket lengkap KITAS Kerja 1 Tahun di VERALEX CONSULTING adalah Rp 45.000.000 (all-in). Sudah termasuk: DPKK (Dana Kompensasi TKA) senilai $1.200 USD per tahun yang wajib dibayar ke pemerintah, pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disetujui Kemnaker, serta pengurusan e-ITAS dari Ditjen Imigrasi.

Apa Saja Syarat Mengurus KITAS Kerja di Indonesia?

Persyaratan dokumen yang umumnya diperlukan: • Paspor asli WNA dengan masa berlaku minimal 18 bulan • Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir (sesuai jabatan) • CV / Curriculum Vitae dalam bahasa Inggris • Surat penawaran kerja / perjanjian kerja dari perusahaan Indonesia • Dokumen perusahaan sponsor (akta, SIUP, NPWP, NIB) • Foto terbaru ukuran paspor

Jabatan Apa Saja yang Bisa Menggunakan KITAS Kerja?

Tidak semua jabatan terbuka untuk TKA. Beberapa jabatan tertutup untuk WNA berdasarkan Permenaker. Umumnya jabatan yang diizinkan adalah posisi direksi, manajerial, spesialis teknis, atau keahlian khusus yang belum tersedia di pasar tenaga kerja lokal. Tim VERALEX akan membantu identifikasi jabatan yang tepat sesuai regulasi.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Estimasi waktu 3–5 minggu kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, mulai dari persetujuan RPTKA hingga e-ITAS terbit.

Direktur/Komisaris asing yang merupakan pemegang saham dengan nilai investasi tertentu dikecualikan dari kewajiban DPKK dan RPTKA. Namun jika bekerja aktif sebagai karyawan, tetap perlu KITAS Kerja.

Ya. Keluarga (suami/istri dan anak) TKA dapat mengajukan ITAS Keluarga (dependent ITAS) yang disponsori oleh TKA pemegang KITAS Kerja.

Sanksi berat berupa denda, deportasi WNA, dan pencabutan izin usaha perusahaan berdasarkan UU Keimigrasian dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Layanan Lainnya

Pendaftaran Merek

Rp6.000.000

Perpanjangan Merek

Rp6.000.000

Pengalihan Merek

Rp3.000.000

Pendaftaran Hak Cipta

Rp2.500.000